Saat ini bukanlah saat untuk menyerah, tapi saat ini adalah saat untuk tetap semangat mencapai semua cita-cita
RSS

Minggu, 15 Februari 2015

Matikan Rokok Anda sekarang.....!!!


Dari hasil wawancara singkat dengan 10 teman yang merokok, ternyata kesemuanya dari mereka tahu akan bahaya merokok. Tak hanya tahu malah, mereka cukup paham juga. Namun, 4 diantaranya masih menentang perilaku merokok, dan 6 sisanya membiarkan saja. Kembali kita temukan sebuah hal yang janggal; Kenapa masih ada 4 orang yang paham akan bahaya rokok dan menentang perilaku merokok, ternyata masih saja merokok?
Dalam Theory of Planned Behaviour yang membahas intention (ciri/hal yang dapat memperjelas penerapan) seseorang dalam mengambil suatu tindakan, ada 3 faktor penting yang harus diperhatikan. Mereka ialah Attitute toward behavior, subjective norms dan perceived behavior control.
Pada attitude toward behavior, mereka tahu bahwa sebenarnya perilaku ini adalah hal yang buruk. Bisa mengganggu kesehatan mereka, juga bisa pada orang lain. Apalagi mereka sebagai mahasiswa yang tidak bisa dipungkiri, membawa gengsi tersendiri. Untuk itu, masih ada rasa malu jika dilihat/diketahui oleh orang-orang tertentu yang mereka hormati, atau masyarakat umum.
Pada subjective norms, mereka akan merokok dengan tenang pada kumpulan atau dihadapan orang tertentu karena muncul perasaan sepakat bahwa ‘merokok’ bukanlah norma yang buruk di lingkungan mereka. Bahwa ‘merokok’ adalah hal yang lumrah, bahkan normal untuk teman ngobrol santai dan bersosialisasi. Berbeda ketika mereka berada di lingkungan orang yang tak merokok. Setidaknya, akan ada rasa segan pada diri mereka
Pada perceived behavior control, meski kontrol penuh seharusnya berda pada individu masing-masing, tapi efek candu dan ajakan teman-teman sekitar memperlemah kontrol diri mereka untuk mengatakan Tidak! pada merokok.
Dari paparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, pemaparan akan bahaya merokok dan himbauan untuk merokok saja tak lagi efektif. Dibutuhkan suatu pengubah masal, proses yang cepat dan bersamaan agar tidak ada tarik-menarik lagi pada kegiatan merokok.
Kawasan Tanpa Rokok
Dikutip dari buku pedoman Kawasan Tanpa Rokok dari Kemenkes RI, Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Alasan paling sederhana untuk mencanangkan ‘Kawasan Tanpa Rokok’ sebagai upaya pembersihan Kampus dari asap rokok, pembebasan mahasiswa dari perilaku merokok adalah dasar hukumnya yang sudah ada sehingga kita tinggal menuntut pelaksanaannya.
Pasal 115 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Penetapan kawasan tanpa rokok itu wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kembali lagi pada definisi, Tempat Proses Belajar Mengajar adalah sarana yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan. Sementara Sasaran Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Proses Belajar Mengajar nya adalah:
• Pimpinan/penanggung jawab/pengelola tempat proses belajar mengajar.
• Peserta didik/siswa.
• Tenaga kependidikan (guru).
• Unsur sekolah lainnya (tenaga administrasi, pegawai di sekolah).
Sehingga dapat ditetapkan bahwa, secara hukum, penerapan Kawasan Tanpa Rokok telah dijamin Undang-undang.
Pada pelaksanaannya, masih banyak Kampus-kampus (kam·pus n daerah lingkungan bangunan utama perguruan tinggi (universitas, akademi) tempat semua kegiatan belajar-mengajar dan administrasi berlangsung -KBBI) yang belum menerapkanKawasan Tanpa Rokok dengan baik

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.