penyebab angka kematian ibu
Menurut WHO kasus malnutrisi masih menjadi masalah penting di Indonesia. Meski angka prevalensi malnutrisi anak menurun, namun masih tergolong tinggi.
1. Penyebab angka kematian Ibu dan Bayi pada tahun 2012.
a. Menurut Ikatan Bidan Indonesia {Yetty Leoni M. Irawan, Sekretaris Jenderal Ikatan Bidan Indonesia, di Jakarta, Rabu (19/12)}
Angka kematian bayi di Indonesia perhari tergolong tinggi, yaitu 31 kematian per 1.000 kelahiran. Angka tersebut 5,2 kali dibandingkan Malaysia, 2,4 kali dibandingkan Thailand, dan 1,2 kali dibandingkan Filipina.
Tingginya kematian anak pada usia hingga satu tahun, yaitu sepertiganya terjadi dalam satu bulan pertama setelah kelahiran, dan sekitar 80 persen kematian neonatal terjadi pada minggu pertama,
Kenyataan itu menunjukkan masih rendahnya status kesehatan ibu dan bayi baru lahir serta rendahnya akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak. Khususnya pada masa persalinan dan segera sesudahnya.
b. Menurut UNICEF { Kompas.com, Kamis (14/6/2012)}
Menilai Indonesia telah mencapai kemajuan dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Namun demikian, angka kematian anak dan ibu di Indonesia saat ini masih tinggi.
Diperkirakan 150.000 anak meninggal di Indonesia setiap tahun sebelum mereka mencapai ulang tahun kelima, dan hampir 10.000 wanita meninggal setiap tahun karena masalah kehamilan dan persalinan.
UNICEF juga menyoroti disparitas antara masyarakat dan kelompok sosial-ekonomi yang jelas terlihat di sektor kesehatan. Data menunjukkan, tingkat kematian balita di kalangan keluarga miskin lebih dari tiga kali lipat dibandingkan di rumah tangga terkaya. Di antara ibu yang tidak berpendidikan, hanya 15 persen dari mereka melahirkan di fasilitas kesehatan. Proporsinya terus meningkat seiring naiknya status pendidikan, di mana ibu dengan status pendidikan menengah hingga tinggi angkanya mencapai 71 persen. Persentase kelahiran yang dibantu oleh petugas kesehatan terlatih juga meningkat ketika pendapatan seorang ibu atau status pendidikannya meningkat.
c. Menurut WHO { agustus 2012 }
Jadi dapat disimpulkan bahwa penyebab angka kematian ibu dan bayi pada tahun 2012 adalah:
· Rendahnya akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak.
· Tingkat sosial ekonomi dan pendidikan mengenai kesehatan ibu dan anak masih rendah.
· Kasus malunutrisi.
2. Penyebab Kematian Ibu pada saat kehamilan dan persalinan
a. Menurut WHO { 16 Desember 2012 }
Setiap tahun ada sekitar 20.000 ibu Indonesia yang meninggal akibat komplikasi kehamilan atau persalinan. Sebanyak 259 ibu meninggal dunia pada setiap 100.000 kelahiran hidup.
kematian selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, akibat semua sebab yang terkait dengan kehamilan atau penanganannya, tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan/cedera. Penyebab utama kematian ibu diklasifikasikan sebagai langsung dan tidak langsung.
§ Penyebab langsung: berhubungan dengan komplikasi obstetrik selama masa kehamilan, persalinan dan masa nifas (post-partum). Mayoritas penyebab kematian ibu adalah penyebab langsung.
§ Penyebab tidak langsung: diakibatkan oleh penyakit yang telah diderita ibu, atau penyakit yang timbul selama kehamilan dan tidak ada kaitannya dengan penyebab langsung obstetrik, tapi penyakit tersebut diperberat oleh efek fisiologik kehamilan.
b. Menurut hasil kajian kinerja IGD Obstetri-Ginekologi dari RSUP Cipto Mangunkusumo sebagai RS rujukan Nasional
v Pendarahan
Di sebabkan karena kelelahan dan anemia.
v Eklampsia
Di sebabkan karena gagal ginjal, kejang, koma saat melahirkan atau setelah melahirkan
v Sepsis
kurangnya standar kebersihan selama proses persalinan, atau infeksi penyakit menular seksual yang tidak diobati selama kematian sehingga terjadi infeksi bakteri yang parah yang terjadi di uterus (rahim) dan terjadi beberapa hari setelah melahirkan. Bakteri penyebab utama penyakit ini adalah Group A Streptococcus (GAS).
v Infeksi
Infeksi merupakan kelompok penyebab kematian ibu secara tidak langsung. Infeksi ini biasanya berupa malaria, tuberkulosis dan hepatitis.
v Gagal Paru
Disebabkan karena embolisme paru (pulmonary embolism) yang terjadi setelah proses persalinan.
3. Pada umur berapa wanita dapat dibuahi
Usia perkawinan diatur oleh UU Perkawinan No.1/74 , tertuang dalam pasal 6 ayat 2 bahwa untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orangtua.
Pada pasal 7 ayat 1, perkwinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai 19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Juga Peraturan Menteri Agama Nomor 11/2007 pasal 7 dan 8, apabila seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 tahun, harus mendapat izin tertulis dari kedua org tuanya.
Dan Pasal 8, apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 tahun dan calon istri belum mencapai umur 16 tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan.