Posting apa yaaachhhh……??? Mau posting tapi gak tau mw nulis apa……. Hhhmmmm,,, apa bgusnya yaahhhh…….!!!!!!! Hahahhahha jadi bingung sendiri akunyaa…… Mau bagi_bagi masa SMA accchhhh…….!!!! Bkan SMA sich tapi PPesantren DDI PATTOJO sederajat dengan SMA gitu… tapi bedanya pelajaran agamanya lebih banyak n kita disitu di didik bagaimana hidup berdasarkan agama yaitu ISLAM tentunya…… cieeeehhh azieeekkk tawwwaaa jdi critanya hidupx skrang udh seperti ajaran agamaaa…???? Hahahahha,,, gak jgaa sicccchhh,,,, Jadi boleh dikatakan yang nulis artikel ini orangnya sedikit religious…..!!! hehehehhehe muji diri sndiri dulu bru muji oranggg………..//// nah,, kalau saya bilang MASA SMA ADALAH MASA PALING INDAH semuanya setuju gakkk……. Saya yakin 8 dari 10 pengunjung blog iiniiee mengatakan “ hmmm,,, benar jga yach,, masa sma kuw adalah masa yg tak akan terlupakan,, apalagi waktu bersama si dia……. Hahahahhaha” ( jangan sampe sxum2 sndiri dpan laptop yah )…. Lw itu benar jangan bilang aku paranormal yahhh,,, bukan loh… !!!! Ekhemmm,,, ginie,,, Apaa yang paling terekam dalam pikiran kamu,, lw qw nanya tentang pristiwa unik,lucu,sedih,gembira yang pernah kamu alami pada masa putih_abu2 itu,,,,,?????? Wooowwww,,,,, itu pertanyaan menarikk,,, lw aku yg di Tanya kaya gitu pasti kuw gak tau mulai dari mana critanyaaa,,alx rasanya 1001 macam warna-warni kehidupan yang pernah aku alami di masa putih_abu2 ituuu….. Okkkeeee,,,, karna aku yg px blog jdi aku akan mulai crita dikiiittttt Mulai dari manaaa yaaahhh????? hmmmmmm,,, binguuunnggggg….. Dari yang senang22 duluuuu dueccchhhh….. Masa putih_abu2 yang paling nyenengin adalah ketika aku mengambil predikat sebagai kk’ kelas ( udh kelas 3 gituu))) ,, pokoknya lw udah kelass 3 ituuu serassaaa kita yang berkusa di sekolahhh,,,, hahahhahahah sok berkuasaa duecchhhh…..di sekolah or pesantren aku kan itu mondok jadi lw di asrama itu kita berbaur dengan ade2 kelass……!!!! Azieeeknya lw punya ade kelas alx lw di suruh gak akan nolakkkk…..hehhehehhe sok jdi ratuu tapi terkadang jga yg cman crie2 perhatian…hoohohohoho!!!!! Hmmmmppp,,, yang paling di inget juga lw ade2 ribut tyuzzz kita sebagai kk’ mau istirahattt,,, duwwccch langsung itu di tegurrr pke marahh222…… tapi lw sebaliknya kita yang ribut,, ade2 gak akan neguuurrrr alx mereka takuttt… hahahhaha azieeeekkk sekali..!!!!!!!!! tapi kita bukan hantu loggghhh lw mereka negur palingan kita tambah ributt….hahahahahha….. tapi lw Pembina yang negurrrr,,, uggghhh lngsung diammm….. akuuuuttttt………. Critaaaa dikit mengenai pembinaku,,, yang sangat saya ingat adalah ketika dia marah ituu,,, kita gak bleh dekett-dekeet alx nanti kita juga akan kena batuunyaaa,,,,,paraahhh kan…. Bahkan prnah dia marah itu gara2 ada santri yang bolos,,,, huuuwww dia jemput itu santri kmudian di tendang zmpe di sekolah,, kira2 jrakx itu ±100 m…. hahahhaha lucuu+kaciand jga sichhh….. tapi dy mmng yg salahh sich,, jdi wajar ajhh…xixixixixixixix,,,,, yang paling aku kagumi dari sosok gurukuw ini dia itu tidak menympan dendam ketika marahnya udah redam,,, jdi semarah apapun dial w udah berlalu maka sudah lewat lah,,, takkan ada perubahan sifat kepada santri2x yang pernah dia marahiii,,, inielah yang pengen aku contoh tapi belum bisa smpe skranggg…. Alx suzzaaaa bngettt…. Emmmmpppp….. yang paaaaliiiing tidaakkk bisa terlupakan klo pagi itu mandi ….. hugggghhh harusss antri dulu …. Yang paling di inget itu tangga pas depan kamar mandi lw pgi ada smuami ituww du2k nunggu giliran dapat wc…. aaa…. pembagian sembako kaleeee…….!!!! Bkannn jie kwodonnnkkk pokoknyaaa past ituuu ada semuami bentuknyaaa anak aspuri…. tanggaaaa itu ji jga di jdikan ajang tukar pikiran uppssszzz tpiee bkan gossip loggghhh…. Cman tukar2 info ajhhh…. hahahahhahaah Hoaammmm,,, ngantukkk ma jdi critaaax zmpee di stuuu dlluuuu…. Masieeehhh banyaaaakk yang pengen akuuu crita tapi udah ngantuk + cpekk ngetiknya….. Laennn kaliiee akuuu posting lanjutannyaaa,,,,, Byyeee…bye///
Sabtu, 04 Februari 2012
Kamis, 02 Februari 2012
marah itu manusiawi
Marah itu manusiawi. Dan setiap orang pasti mengalaminya,meski dengan ekspresi dan tingkatan yang berbeda.
ada orang yang mudah marah jika tersinggung, merasa tersakiti, atau tidak bisa mencapai sesuatu.
Namun, ada juga yang tidak marah jika disakiti,dicela, atau dirugikan orang lain.kemarahan bisa ditunjukkan dengan tindakan emosional, namun ada juga yang di pendam dalam hati.
Marah itu wajar, asalkan kita bisa mengelolahnya, rasa marah tidak akan merugikan kita. Orang yang terbiasa marah atau tidak bisa mengendalikan emosinya cenderung berisiko mengalami serangan jantung.
Begitupula jika memendam kemarahan didalam hati.
Lalu, apakah dengan marah-marah persoalan bisa selesai???
Sakit hatibisa terobati???
Atau keinginan berbalik menjadi kenyataa????
Jelas tidak ada mafaatnya…….
Tatalah hati supaya kita tidak menjadi pribadi yang pemarah, mudah tersinggung.
Sebab, biasanya kemarahan yang terus menerus terhadap sesuatu akan melahirkan tindakan-tindakan buruk yang semakin merugikan kita, dan juga orang lain……
Ketika anda marah maka duduklah (diam) kemudian tenangkan pikiran ,berpikir positip,, kalau kemarahan anda belum bisa teredam maka ambilah air wudhu, karena kemarahan itu dari syaitan, syaitan berasal dari api, nah untuk memadamkan api harus dengan air….
Jika dengan cara itu kemarahan anda belum bisa teredam maka bersujudlah yakni shalat dua rakaat memohon dengan ikhlas kepada ALLAH agar semua rasa benci,jengkel,kecewa,amarah dll di hilangkan dari hatimu, diganti dengan perasaan yang senang, gembira….
Jika kita pandai mengelolah hati dan mengelolah kemarahan kita, maka jantung akan terjaga kesehatanya, hati menjadi tenyram, pikiran jernih,dan perasaan dendam akan sirna. Bukan sebuah ketidakmungkinan kehidupan pribadi yang pintar mengelolah rasa marah adalah kehidupan yang indah dan damai..
Selasa, 31 Januari 2012
andai laki-laki tahu
Andai lelaki tahu hati seorang wanita….
Ada rasa untuk diberi perhatian, didengar keluh kesahnya….
Ada waktu untuk menemani sakitnya….
Rujuk hatinya hanya meminta untuk disayangi…
Marah hatinya perlu didekati…
Andai laki-laki tahu…????
Sedih seorang perempuan, yang meminta untuk di dengar…
Gembira hatinya ingin dibagi…
Di balik seribu rasa itu, dia punya sekeping hati nan lembut, yang meminta untuk disayangi dan dihargai, yang ingin diberi perhatian agar rasa kasih sayang itu terwujud dengan cinta yang tulus…
Andai laki-laki tahu…
Hati seorang perempuan itu mudah memberi kata maaf,,,
seorang perempuan sanggup berkorban karena wujud rasa cinta dikeping hatinya, agar laki-laki sadar betapa penyayangnya seorang perempuAn…
Hati seoarang perempuan itu mudah luluh dengan kata-kata “seorang laki-laki”
Tapi,, bukan berarti hati perempuan itu mudah ditipu dengan kata-kata bohong seorang laki2…
Karena di balik kelembutan seorang perempuan tersimpan kekuatan yang kuat, yang bisa membuat laki-laki bertekuk lutut di hadapanya, membuat seorang laki-laki menangis, membuat laki-laki mengikuti kemauannya….
Jadi sungguh beruntunglah kita yang menjadi seorang perempuan,, karena dengan predikat tersebuat kita bisa memperlihatkan pada dunia bahwa ,,,,,,
‘iniiieeelahhh akuuuuuu……
Seorang perempuan yang akan menggenggam dunia tanpa harus ada embel-embel seorang laki2…..
Takkan ada air mata menetes hanya karna laki-laki….
Minggu, 29 Januari 2012
ringkasan pelajaran etika & kode etik kesehatan
ETIKA DAN KODE ETIK
KESEHATAN
OLEH:
Dr.H.M MULTAZAM, M,Kes
ETIKA DAN MORAL
A. ETIKA
Etika bersal dari “ ETHOS” artinya budi
pakerti,adat.
Berdasrkan kamus besar
bahasa Indonesia etika adalah:
a.
Ilmu
tentang apa yang baik dan buruk
b.
Etika
mengandung kumpulan asas yang berkenaan dengan akhlak
c.
Etika
itu mengandung nilai mengenai apa yang benar dan salah yang di anut oleh suatu
golongan masyarakat.
Akan etis suatu tindakan yang di lakukan
oleh petugas kesehatan apabila di lakukan secara propesional.
Pasal 25 DEKLARASI UNIVERSAL HAM:
“Semua
orang berhak mendapatkan standar hidup mamadai bagi kesehatan, kesejahteraan
dan keluarganya”.
Ibnu sina > AVICENNA > bapak
kesehatan islam.
HIPOCRATES ( 460-377 SM ) > Bpak kesehatan dunia, melahirkan suatu
sabda\sumpah, yaitu:
1. Etika itu tidak merugikan,kalau
tidak bisa berbuat kepada orang lain maka jangan rugikan orang tsb
2. Etika harus membawa kebaikan
3. Etika harus menjaga kerahasiaan
4. Seseorang berhak menentukan
dirinya ingin memproleh pengobatan atau tidak
5. Berkata benar.
Alasan
etika di perlukan :
Ø
Masyarakat
semakin pluralistik ( beranekaragam,)
Ø
Modernisasi
Ø
perkembangan ideology
Ø
Di perlukan oleh kaum agama
B. MORAL
·
Moral
berasal dari bahasa latin “MORES”
berarti kesusilaan, tabiat, atau kelakuan. Dengan demikian moral dapat di
katakana sebagai ajaran kesusilaan.
·
Moral
adalah nilai di dalam diri seseorang yang mewarnai prilakunya yang di dukung
oleh masyarakat.
·
Moralitas
adalah system nilai tentang bagaimana kita harus hidup secara baik sebagai
manusia. Seperti : petuah-petuah,
nasehat.
·
Amoral
:tidak bermoral
·
Immoral:
tindakan yang bertentangan dengan prilaku masyarakat,
misalnya:
mencuri.
Moral harus bersifat universal :
1. Berkata benar
2. Menghormati privasi orang lain
3. Jaminan kerahasiaan informasi
4. Permintaan persetujuan setiap
tindakan pada orang lain
5. Dedikasi terhadap teman sejawat
6. Di larang membuuh
7. Jangan menyakiti
8. Jangan melakukan kekerasan
9. Jangan memandan rendah orang lain
10. Jangan menghambur-hamburkan harta
benda
11. Perlindungan dan mempertahankan
hak orang lain
12. Tidak menimbulkan kerugian orang
lain
13. kondisi merugikan orang lain
14. Menolong orang yang tidak mampu.
Titik
pusat etika yaitu:
Q
Apa
yan benar dan salah
Q
Apa
yang buruk dan yang baik
Q
Apa
yang merupakan kebajikan dan keburukan
Q
Apa
yang di khendaki dan di tolak
C. PROFESI
Profesi : pekerjaan tetap dalam mengabdi
terhadap kepentingan umum ( sesame manusia ) yang di hayati sebagai suatu
panggilan hidup dengan menerapakan keahlian yang di pelajari dan latihan
sistematis. Hakikat profesi adalah mengabdikan diri kemanusiaan.
Beberapa ciri yang ada pada suatu profesi
yaitu dngan adanya:
÷
Pelayanan
pada seorang secara langsung
÷
Pendidikan
tertentu dengan melalui ujian tertentu sebelum melakukan pelayanan
÷
Anggota
yang relative homogeny
÷
Standar
pelayanan tertentu
÷
Etik
profesi yang di tegakkan oleh suatu organisasi profesi
Secara
umum tujuan kode etik adalah:
∞
Untuk
menjunjung tinggi martabak dan citra profesi
∞
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya
∞
Untuk
meningkatkan pengabdian anggota profesi
∞
Untuk
meningkatkan mutu profesi itu sendiri
Standar
pelayanan kesehatan sbb:
1.
Standar
pelayanan minimal, terbagi:
o
Standar
masukan
o
Standar
lingkungan
o
Standar
proses
2.
Standar
penampilan minimal, terbagi:
o
Aspek
medis
o
Aspek
non medis
Komite medik suatu unik terkecil yang bertujuan
untuk menjamin terselenggaranya peleyanan kesehatan yang baik, serta
memperhatikan kode etik termasuk kode etik RS.
D. HUKUM
1)
Pengertian
hukum
Arti tentang hukum sesungguhnya telah
coba untuk di sepakati sejak beribu-ribu tahun yang lalu, namun belum ada rumusan yang memuaskan .
Para ahli hukum pun memberikan arti yang
bermacam-macam, hal ini di karenakan banyak segi dan luasnya seakan tidak
bertepi.
Menurut Leopold posipil, hukum itu sebagai suatu aktivitas fungsi
pengawasan sosial.
2)
Ciri
hukum
Ada
4 ciri dari hukum:
»
Attribute of authority, bahwa hukum itu adalah keputusan-keputusan melalui mekanisme
yang di beri kuasa dan pengaruh di dalam masyarakat.
»
Attribute of intention of
universal aplication,
bahwa keputusan itu berjangka panjang dan harus di anggar berlaku terhadap
peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa yang akan dating.
»
Attribute of obligation. Bahwa keputusan-keputusan dari
pemegang kekuasaan itu harus mengandung perumusan kewajiban terhadap kedua
belah pihak secara timbal balik
»
Attribute of sanction, bahwa keputusan-keputusan dari
pihak berkuasa harus
di kuatkan dengan saksi dalam
arti seluas-luasnya.
3)
Tujuan
hukum
Tujuan hukum berdasarkan beberapa teori
adalah:
Þ
Teori
etis => menciptakan keadilan
Þ
Teori
utilitas => ingin menjamin
kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam
jumlah yang sebanyak-banyaknya
Þ
Teori
campuran => ( van apel doorn ) hukum
mengatur pergaulan hidup secara damai, ( kusuma atmadja ) hukum adalah ketertiban.
4)
Fungsi
hukum
Menetapkan pola hubungan antara anggota
masyarakat menunjukkan jenis-jenis tingkah laku yang di perbolehkan dan yang di larang, menentukan alokasi
wewenang memerintah siapa yang boleh melakukan paksaan yang secara tepat dan
efektif,serta menyelesaikan secara sengketa.
Dalam Tap MPR RI No. III\MPR\2000 di
tetapkan hirarki dan tata urutan perundang-undangan Indonesia yaitu:
Ã
UUD Ã PP
Ã
Tap
MPR
à KEPPRES
Ã
UU\
PERPU Ã PERDA
Ada 4 faktor agar hukum bisa
berfungsi dengan benar:
¯
Kaidah
hukum itu sendiri
¯
Aparat
penegak hukum
¯
Fasilitas
yang mendukung penegakan hukum
¯
Kesadaran
masyarakat akan hukum
5)
Pembagian
hukum
v
Berdasarkan
criteria fungsi hukum di bagi atas :
{
Hukum
material, terdiri dari peraturan yang
memberi hak dan membebani kewajiban.
{
Hukum
formil, yaitu hukum menentukan bagaimana caranya mewujudkan hak dan kewajiban
dalam hal menegakkan hukum material, bagaimana caranya jika terdapat
pelanggaran hukum\sengketa, bagaimana menuntut penyerahan barang dst.
v
Berdasarkan
dari segi isinya
{
Hukum
public, adalah keseluruhan hukum yang mengatur kepentingan umum dan mengatur
kepentingan penguasa dengan warga negaranya.
Dalam hukum public salah satu pihaknya adalah penguasa , dan memiliki
sifat memaksa.
Hukum public di bagi menjadi 3 bagian yaitu:
z
Hukum
tata Negara, hukum yang mengatur bentuk ,organisasi, tugas dan wewenang Negara.
z
Hukum
administrasi Negara\ tata usaha Negara, mengatur hubungan antara
lembaga-lembaga Negara dan masyarakat.
z
Hukum
pidana, menentukan perbuatan-perbuatan mana atau siapa saja yang dapat di
pidana serta sanksi-sanksi apa yang tersedia.
v
Hukum
privat, sifatnya mengatur namun ada sifatnya memaksa.Hukum privat atau perdata
mengatur hubungan dalam keluarga dan hubungan pergaulan masyarakat.Hubungan
dalam keluarga menimbulkan hukum orang
dan hukum keluarga, sedangkan dalam bermasyarakat menimbulkan hukum
harta kekayaan yang terbagi atas hukum benda dan hukum perkataan termasuk juga
hukum pewarisan. Hukum dagang merupakan pelengkap hukum perdata, hukum perdata
tetap berlaku sebagai dasar umum bagi hukum dagang
6)
Persamaan
etik dan hukum
Ø
Sama-sama
alat untuk mengatur ketertiban masyarakat
Ø
Sama-sama
objeknya adalah tingkah laku manusia
Ø
Sama-sama
mengandung hak dan kewajiban masyarakat
Ø
Sama-sama
menggugah kesadaran untuk bersikaf manusiawi
Ø
Bersumber
dari hasil pemikiran para pakar dan pengalaman.
7)
Pebedaan
etik dan hukum
Etik
|
hukum
|
Kalangan profesi
|
Berlaku umum
|
Di susun atas kesepakatan anggota
|
Di susun oleh
badan pemerintah
|
Tidak selamanya tertulis
|
tercantum
secara rinci dalam UU\ berita Negara
|
Sanksi berupa tuntunan
|
sanksi
tuntutan
|
Penyelesaian tidak selalu di
sertai bukti dan fisik
|
Memerlukan bukti fisik
|
8) Hal –hal yang berkaitan dengan
etik dan hukum
o Sesuai dangan etik dan hukum
o Bertentangan dengan etik dan
hukum
o Sesuai dengan etik , tapi
bertentangan sesuai dengan hukum
o Bertentangan dengan etik tapi
sesuai dengan hukum
E.
ETIKA
DAN KODE ETIK KESEHATAN
Di samping etika medis, tenaga kesehatan
juga terkait erat dengan etika klinis, meliputi 4 titik :

{ Meningkatkan derajat kesehatan
dan mencegah penyakit
{ Meringankan gejala, rasa nyeri
& penderitaan
{ Menyembuhkan medis

{ Kesenjangan pengetahuan antara
pasien dan tenaga kesehatan
{ Kemampuan pasien yang terbatas
untuk memahami informasiyang di ungkapkan
{ Kondisi mental dan stress di
alami pasien.
Prefrensi pasien dapat juga berarti
pilihan untuk menolak intervensi medis yang di anjurkan penolakan pasien dapat
terjadi karena:
·
Alasan
kepercayaan atau agama
·
Tanpa
alas an yang jelas
·
Karena
tidak mampu membayar biaya


{ Peran keluarga, teman dekat,dsb.
{ Biaya pengobatan
F.
DEFINISI
KESEHATAN
Pasal 1 butir 6 UU No, 36 tahun 2009
tentang kesehatan yaitu:
“ tenaga kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan dirinya dalam bidang bidang kesehatan yang jenis tertentu
memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan”
UU No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan, mengklasifikasikan tenaga
kesehatan terdiri atas:
Q Tenaga medis > dokter, dokter
gigi
Q Tenaga keperawatan > perawat
& bidan
Q Tenaga keparmasiaan >
apoteker, analisis
Q Tenaga kesmas
Q Tenaga keterampilan gizi
Q Tenaga keteknisan medis
G.
ETIKA
DAN KODE ETIK KEPERAWATAN
Perawat adalah seseorang yang telah
menyelesaikan pen. Formal keperawatan & di beri kewenangan untuk melakukan
peran & fungsinya dengan ilmu keperawatan yang di prolehnya. (Dep.kes RI
1993)
Perawat adalah salah satu tenaga
kesehatan dengan jumlah mayoritas, penjalin kontak pertamadan terlama dengan
pasien.
H.
ETIKA
DAN KODE ETIK KEBIDANAN
Menurut PP No.32 tahun 1996, tentang tenaga
kesehatan bidang termasuk
Dep.Kes, Men.KES. RI thn 2002 di sebutkan
bidan adalah seorang WANITA yang mengikuti program pendiikan bidan dan lulus
ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Kedudukan dan wewenang bidan adalah lebih
bebas dan mandiri. Umumnya seorang dalam menjalankan tugasnya tidak selalu di
bawahinstruksi dokter, kecuali dalam keadaan tertentu.
I.
ETIKA
DAN HUKUM BAGI RS
RS dalam melkukan promosi pemasaran harus
bersifat:
ü Informatif: memberikan informasi
yang relevan dengan pelayanan & program RS yang efektif bagi
pasien\konsumen.
ü Edukatif: memperluas pengetahuan
tentang berbagai fungsi & program
RS.
ü Preskriptif: memberikan petunjuk
keada masyarakat & pasien dalam proses pendiagnosaan & terapi.
ü Preparatif: membantu pasien
\keluarga pasien dalam pengambilan keputusan.
Þ Definisi RS menurut WHO:
“suautu usaha yang menyediakan pemondokan yang memberikan jasa pelayanan
medic jangka pendek & panjang yang terdiri atas tindakan observasi,
diagnostic, terapeutik, dan rehabilitasi, untuk orang-orang yang menderita sakit
dan terluka dan untuk mereka yang mau melahirkan”.
Pasal
13 dari PERMENKES RI tersebut memberikan klasifikasi RS yaitu:
§ RS pemerintah terdiri:
¯ Tipe A, mempunyai fasilitas dan
kemampuan pelayanan medik speasilistik luas dan sub spealistik luas.
¯ Tipe B II, mempunyai fasilitas
dan kemampuan medik speasilistik luas dan sub spesialistik terbatas.
¯ Tipe B I, mempunyai fasilitas dan
kemampuan pelyanan medik sekurang-kurangnya II jenis spesialistik terbatas .
¯ Tipe C, mempunyai fasilitas dan
kemampuan pelayanan medic spesialistik sekurang-kurangnya spesialistik 4 dasar
lengkap.
¯ Tife D, mempunyai fasilitas dan
kemampuan sekurang-kurangnya pelayanan medik dasar.
§ RS tipe A dan tipe B dapat
berfungsi sebagai RS pendidikan.
J.
ETIKA
DAN HUKUM BAGI KELUARGA BERENCANA (KB)
KB berasal dari kata “kontra sepsi”
Kontra : perlawanan
Sepsi : pembuahan
Adapun kontrasepsi di gunakan
dalam program KB yaitu:
Ã
Pil
oral
Ã
Intra
Uterine Device (IUD), dahulu di sebut spiral
Ã
Kondom,
diaphragm
Ã
Busa
vagina, jelly atau krim vagina
Ã
Pantang
berkala\sistem kalender
Ã
Tubektomi
& vasektomi
K.
TANGGUNG
JAWAB TENAGA KESEHATAN
1. Kewenangan tenaga kesehatan
Baik dalam UUK maupun dalam PP. No 32 tahun 1996 tentang
kesehatan tidak di temukan ketentuan mengenai kewenangan tenaga kesehatan.
Namun, demikian kewenagan mengandung makna kekuasan untuk bertindak dan
melakukan sesuatu dengan apa yang telah di gariskan dalam peraturan UU.
2. Tanggung jawab etik
Kode etik suatu profesi adalah berupa
norna-norma yang harus di patuhioleh setiap anggota profesi yang bersangkutan
dalam melaksanakan tugas profesinya dan bermasyarakat.
3. Tanggung jawab profesi
Dalam menjalankan tugas profesinya
berlandaskan pada kemampuan berupa pengetahuan keterampilan maupun sikaf
profesionalnya.
4. Tanggung jawab hukum
Kesediaan dan kesanggupan untuk menerima
dan menanggung segala konsekuensi hukum dari segala tindakan & akibat dari
tindakan yang telah di lakukan.
L.
STANDAR
PELAYANAN MEDIK
Selain wewenang yang di miliki, tenaga
kesehatan dalam menjalankan tugasnya harus menaati prosedur. Suatu tindakan medis sikafnya tidak bertentangan
dengan hukum apabila:
Q
Mempunyai
indikasi medis
Q
Di
lakukan menurut aturan-aturan yang berlaku dalam ilmu kedokteran
Q
Harus
mendapat persetujuan tindakan medis.
Bagi petugas kesehatan tertentu
dalam melakukan tugasnya profesinya harus:
Q
Menghormati
pasien
Q
Menjaga
kerahasiaan identitas dan data kesehatn pribadi pasien
Q
Memberikan
informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan di lakukan.
Q
Meminta
persetujuan tindakan yang akan di lakukan
Q
Membuat
dan memelihara rekam medis
Hubungan antara pasien & tenaga
kesehatan :
Q
Pengobatan
dan perawatan tidak di perlukan lagi
Q
Pasien
menolak perawatan & pengobatan
Q
Pasien
di rujuk ke dokter lain
Q
Dokter
menganjurkan untuk mengakhiri pengobatan & perwatan
Q
Dokter
tidak sanggup lagi memberikan pengobatan dan perawatan lagi
M.
ETIKA
PENELITIAN
a. Tujuan di adakan penelitian
Untuk mencari kebenaran atau mengamati
fakta-fakta secara sistematis dengan menggunakan ketentuan-ketentuan umum
termasuk metode guna menemukan kebenaran baru.
b. Tanggung jawab peneliti
Di
dalam melakukan penelitian , memiliki tanggung jawab, yaitu:
Mereka yang di teliti
Masyarakat umum
Disiplin ilmu peneliti
Sponsor yang membiayai penelitian
Pemerintah sendiri maupun
pemerintah di mana penelitian di lakukan.
c. Deklarasi Helsinki 1964
Di sebutkan setiap riset yang di lakukan
pada manusia harus:
Di ketahui tujuan
Di ketahui metode
Di ketahui mamfaat
Di ketahui bahaya dan ketidak
nyamanan
Berhak menolak berpartisipasi dan
bila berpartisipasi berhak untuk mengundurkan diri setiap saat
Anak-anak tidak di perkenankan
menjadi subjek riset
Ibu hamil atau menyusui , kecuali
dalam keadaan tertentu
Persetujuan
dapat di lakukan oleh orang tua atau ahli warisanya, apabila:
»
Tidak
mampu melakukan tindakan hukum
»
Karena
keadaan kesehatan dan jasmaninya sama sekali tidak memungkinkanmenyatakan
persetujuan tertulis
»
Telah
meninggal dunia, dalam hal jasadnya akan di gunakan untuk objek penelitiaan dan
pengembangan kesehatan
N.
ETIKA
DALAM KARYA ILMIAH
1. Judul,
singkat tepat logis dan infomatif
2. Nama penulis,
dapat terdiri dari satu orang atau lebih
dari seorang di sebutkan siapa peneliti utama dan peneliti penyerta
3. Nama institusi/tempat penelitian,
Tempat penulis bekerja yang dapat di
gabungkan di gabungkan di tempat riset.
4. Abstrak,
Terdiri atas judul, nama penulis, nama
institusi, tujuan penelitian, desain penelitian, bahan penelitian, metode,
hasil dan kesimpulan.
5. Pendahuluan,
Latar belakang masalah, tinjauan pustaka,
perumusan masalah dan hipotesis, semuanya di sajikan ringkas.
6. Bahan riset & cara kerja
Di sebutkan secara lengkap & jelas
tahap demi tahap.
7. Hasil,
Data hendaknya relevan, mendukung tujuan
riset dan tidak menyimpan dengan judul.
8. Diskusi,
Di bahas perbandingan hasil riset dengan
penelitian lainnya. Mencamtumkan sumber kutipan setiap kali mengutip hasil
riset atau pendapat orang lain.
9. Ringkasan,
Mengutarakan kembali secara ringkas
10. Kesimpulan,
11. Ucapan terima kasih
12. Daftar rujukan,
Di camtumkan secara akurat, relevan dengan
isi tulisan dan mendukung uraian di dalamnya.
Diberdayakan oleh Blogger.