Saat ini bukanlah saat untuk menyerah, tapi saat ini adalah saat untuk tetap semangat mencapai semua cita-cita
RSS

Minggu, 29 Januari 2012

ringkasan pelajaran etika & kode etik kesehatan


ETIKA DAN KODE ETIK KESEHATAN                                                 
OLEH: Dr.H.M MULTAZAM, M,Kes

ETIKA DAN MORAL
A.      ETIKA
 Etika bersal dari “ ETHOS” artinya budi pakerti,adat.
Berdasrkan kamus besar bahasa  Indonesia etika adalah:
a.       Ilmu tentang apa yang baik dan buruk
b.      Etika mengandung kumpulan asas yang berkenaan dengan akhlak
c.       Etika itu mengandung nilai mengenai apa yang benar dan salah yang di anut oleh suatu golongan masyarakat.
      Akan etis suatu tindakan yang di lakukan oleh petugas kesehatan apabila di lakukan secara propesional.
     Pasal 25 DEKLARASI UNIVERSAL HAM:
“Semua orang berhak mendapatkan standar hidup mamadai bagi kesehatan, kesejahteraan dan keluarganya”.
     Ibnu sina > AVICENNA > bapak kesehatan islam.
    HIPOCRATES ( 460-377 SM ) > Bpak kesehatan dunia, melahirkan suatu sabda\sumpah, yaitu:
1.      Etika itu tidak merugikan,kalau tidak bisa berbuat kepada orang lain maka jangan rugikan orang tsb
2.      Etika harus membawa kebaikan
3.      Etika harus menjaga kerahasiaan
4.      Seseorang berhak menentukan dirinya ingin memproleh pengobatan atau tidak
5.      Berkata benar.
Alasan etika di perlukan :
Ø  Masyarakat semakin pluralistik ( beranekaragam,)
Ø  Modernisasi
Ø   perkembangan ideology
Ø   Di perlukan oleh kaum agama

B.     MORAL

·         Moral berasal dari bahasa latin  “MORES” berarti kesusilaan, tabiat, atau kelakuan. Dengan demikian moral dapat di katakana sebagai ajaran kesusilaan.
·         Moral adalah nilai di dalam diri seseorang yang mewarnai prilakunya yang di dukung oleh masyarakat.
·         Moralitas adalah system nilai tentang bagaimana kita harus hidup secara baik sebagai manusia. Seperti  : petuah-petuah, nasehat.
·         Amoral :tidak bermoral
·         Immoral: tindakan yang bertentangan dengan prilaku masyarakat,
misalnya: mencuri.
  Moral harus bersifat universal :
1.      Berkata benar
2.      Menghormati privasi orang lain
3.      Jaminan kerahasiaan informasi
4.      Permintaan persetujuan setiap tindakan pada orang lain
5.      Dedikasi terhadap teman sejawat
6.      Di larang membuuh
7.      Jangan menyakiti
8.      Jangan melakukan kekerasan
9.      Jangan memandan rendah orang lain
10.  Jangan menghambur-hamburkan harta benda
11.  Perlindungan dan mempertahankan hak orang lain
12.  Tidak menimbulkan kerugian orang lain
13.  kondisi merugikan orang lain
14.  Menolong orang yang tidak mampu.
Titik pusat etika yaitu:
Q       Apa yan benar dan salah
Q       Apa yang buruk dan yang baik
Q       Apa yang merupakan kebajikan dan keburukan
Q       Apa yang di khendaki dan di tolak

C.     PROFESI
      Profesi : pekerjaan tetap dalam mengabdi terhadap kepentingan umum ( sesame manusia ) yang di hayati sebagai suatu panggilan hidup dengan menerapakan keahlian yang di pelajari dan latihan sistematis. Hakikat profesi adalah mengabdikan diri kemanusiaan.
  Beberapa ciri yang ada pada suatu profesi yaitu dngan adanya:
÷      Pelayanan pada seorang secara langsung
÷      Pendidikan tertentu dengan melalui ujian tertentu sebelum melakukan pelayanan
÷      Anggota yang relative homogeny
÷      Standar pelayanan tertentu
÷      Etik profesi yang di tegakkan oleh suatu organisasi profesi


Secara umum tujuan kode etik adalah:
       Untuk menjunjung tinggi martabak dan citra profesi
       Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya
       Untuk meningkatkan pengabdian  anggota profesi
       Untuk meningkatkan mutu profesi itu sendiri
Standar pelayanan kesehatan sbb:
1.      Standar pelayanan minimal, terbagi:
o   Standar masukan
o   Standar lingkungan
o   Standar proses
2.      Standar penampilan minimal, terbagi:
o   Aspek medis
o   Aspek non medis
     Komite medik suatu unik terkecil yang bertujuan untuk menjamin terselenggaranya peleyanan kesehatan yang baik, serta memperhatikan kode etik termasuk kode etik RS.
D.     HUKUM
1)      Pengertian hukum
      Arti tentang hukum sesungguhnya telah coba untuk di sepakati sejak beribu-ribu tahun yang lalu, namun  belum ada rumusan yang memuaskan .
     Para ahli hukum pun memberikan arti yang bermacam-macam, hal ini di karenakan banyak segi dan luasnya seakan tidak bertepi.
     Menurut Leopold posipil, hukum itu sebagai suatu aktivitas fungsi pengawasan sosial.
2)      Ciri hukum
Ada 4 ciri dari hukum:
»        Attribute of authority, bahwa hukum itu  adalah keputusan-keputusan melalui mekanisme yang di beri kuasa dan pengaruh di dalam masyarakat.
»        Attribute of intention of universal aplication, bahwa keputusan itu berjangka panjang dan harus di anggar berlaku terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa yang akan dating.
»        Attribute of obligation. Bahwa keputusan-keputusan dari pemegang kekuasaan itu harus mengandung perumusan kewajiban terhadap kedua belah pihak secara timbal balik
»        Attribute of sanction, bahwa keputusan-keputusan dari pihak berkuasa harus
di kuatkan dengan saksi dalam arti seluas-luasnya.

3)      Tujuan hukum
  Tujuan hukum berdasarkan beberapa teori adalah:
Þ     Teori etis  => menciptakan keadilan
Þ     Teori utilitas  => ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam                                                                                                           jumlah yang  sebanyak-banyaknya
Þ     Teori campuran  => ( van apel doorn ) hukum mengatur pergaulan hidup secara damai, ( kusuma atmadja ) hukum adalah ketertiban.
4)      Fungsi hukum
         Menetapkan pola hubungan antara anggota masyarakat menunjukkan jenis-jenis tingkah laku yang di perbolehkan  dan yang di larang, menentukan alokasi wewenang memerintah siapa yang boleh melakukan paksaan yang secara tepat dan efektif,serta menyelesaikan secara sengketa.
      Dalam Tap MPR RI No. III\MPR\2000 di tetapkan hirarki dan tata urutan perundang-undangan Indonesia yaitu:
à    UUD                                                        Ã  PP
à    Tap MPR                                                  à KEPPRES
à    UU\ PERPU                                              à PERDA
Ada 4 faktor agar hukum bisa berfungsi dengan benar:
¯  Kaidah hukum itu sendiri
¯  Aparat penegak hukum
¯  Fasilitas yang mendukung penegakan hukum
¯  Kesadaran masyarakat akan hukum

5)      Pembagian hukum
v  Berdasarkan criteria fungsi hukum di bagi atas :
{  Hukum material, terdiri dari  peraturan yang memberi hak dan membebani kewajiban.
{  Hukum formil, yaitu hukum menentukan bagaimana caranya mewujudkan hak dan kewajiban dalam hal menegakkan hukum material, bagaimana caranya jika terdapat pelanggaran hukum\sengketa, bagaimana menuntut penyerahan barang dst.
v  Berdasarkan dari segi isinya
{  Hukum public, adalah keseluruhan hukum yang mengatur kepentingan umum dan mengatur kepentingan penguasa dengan warga negaranya.  Dalam hukum public salah satu pihaknya adalah penguasa , dan memiliki sifat memaksa.
              Hukum public di bagi menjadi 3 bagian yaitu:
z  Hukum tata Negara, hukum yang mengatur bentuk ,organisasi, tugas dan wewenang Negara.
z  Hukum administrasi Negara\ tata usaha Negara, mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara dan masyarakat.
z  Hukum pidana, menentukan perbuatan-perbuatan mana atau siapa saja yang dapat di pidana serta sanksi-sanksi apa yang tersedia.
v  Hukum privat, sifatnya mengatur namun ada sifatnya memaksa.Hukum privat atau perdata mengatur hubungan dalam keluarga dan hubungan pergaulan masyarakat.Hubungan dalam keluarga menimbulkan hukum orang  dan hukum keluarga, sedangkan dalam bermasyarakat menimbulkan hukum harta kekayaan yang terbagi atas hukum benda dan hukum perkataan termasuk juga hukum pewarisan. Hukum dagang merupakan pelengkap hukum perdata, hukum perdata tetap berlaku sebagai dasar umum bagi hukum dagang

6)      Persamaan etik dan hukum
Ø  Sama-sama alat untuk mengatur ketertiban masyarakat
Ø  Sama-sama objeknya adalah tingkah laku manusia
Ø  Sama-sama mengandung hak dan kewajiban  masyarakat
Ø  Sama-sama menggugah kesadaran untuk bersikaf manusiawi
Ø  Bersumber dari hasil pemikiran para pakar dan pengalaman.
7)      Pebedaan etik dan hukum

Etik
hukum
Kalangan profesi
Berlaku umum
Di susun  atas kesepakatan anggota
Di susun oleh badan pemerintah
Tidak selamanya tertulis
tercantum secara rinci dalam UU\ berita Negara
Sanksi berupa tuntunan
sanksi tuntutan
Penyelesaian tidak selalu di sertai bukti dan fisik
Memerlukan bukti fisik
                        
8)      Hal –hal yang berkaitan dengan etik dan hukum
o   Sesuai dangan etik dan hukum
o   Bertentangan dengan etik dan hukum
o   Sesuai dengan etik , tapi bertentangan sesuai dengan hukum
o   Bertentangan dengan etik tapi sesuai dengan hukum
E.      ETIKA DAN KODE ETIK KESEHATAN
      Di samping etika medis, tenaga kesehatan juga terkait erat dengan etika klinis, meliputi 4 titik :
*      Indikasi medis, berkaitan dengan intevensi yang hakekatnya sama dengan tujuan ilmu kesehata antara lain:
{  Meningkatkan derajat kesehatan dan mencegah penyakit
{  Meringankan gejala, rasa nyeri & penderitaan
{  Menyembuhkan medis
*      Prefrensi atau pilihan pasien, harus di akui bahwa dalam praktiknya terdapat berbagai faktoryang menghambat tenaga kesehatan untuk sepenuhnyamenghormati prefrensi pasien yaitu:
{  Kesenjangan pengetahuan antara pasien dan tenaga kesehatan
{  Kemampuan pasien yang terbatas untuk memahami informasiyang di  ungkapkan
{  Kondisi mental dan stress di alami pasien.
      Prefrensi pasien dapat juga berarti pilihan untuk menolak intervensi medis yang di anjurkan penolakan pasien dapat terjadi karena:
·         Alasan kepercayaan atau agama
·         Tanpa alas an yang jelas
·         Karena tidak mampu membayar biaya
*      Mutu hidup pasien,hal ini dapat di lihat dari orang yang bersangkutan.
*      Factor konstektual pasien,adalah aspek-aspek sosial, ekonomi, dan keuangan keluarga,hukum dll. Serta pengaruh lingkungan institusional di mana pasien itu di rawat yang berpengaruh langsung atau tidak langsung terhadap masalah klinis pasien. Faktor konstektual pasien di antaranya:
{  Peran keluarga, teman dekat,dsb.
{  Biaya pengobatan
F.      DEFINISI KESEHATAN
     Pasal 1 butir 6 UU No, 36 tahun 2009 tentang kesehatan yaitu:

tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang bidang kesehatan yang jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan”

   UU No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan, mengklasifikasikan tenaga kesehatan terdiri atas:
Q       Tenaga medis > dokter, dokter gigi
Q       Tenaga keperawatan > perawat & bidan
Q       Tenaga keparmasiaan > apoteker, analisis
Q       Tenaga kesmas
Q       Tenaga keterampilan  gizi
Q       Tenaga keteknisan medis
G.     ETIKA DAN KODE ETIK KEPERAWATAN
      Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan pen. Formal keperawatan & di beri kewenangan untuk melakukan peran & fungsinya dengan ilmu keperawatan yang di prolehnya. (Dep.kes RI 1993)
      Perawat adalah salah satu tenaga kesehatan dengan jumlah mayoritas, penjalin kontak pertamadan terlama dengan pasien.
H.     ETIKA DAN KODE ETIK KEBIDANAN
    Menurut PP No.32 tahun 1996, tentang tenaga kesehatan bidang termasuk
    Dep.Kes, Men.KES. RI thn 2002 di sebutkan bidan adalah seorang WANITA yang mengikuti program pendiikan bidan dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
    Kedudukan dan wewenang bidan adalah lebih bebas dan mandiri. Umumnya seorang dalam menjalankan tugasnya tidak selalu di bawahinstruksi dokter, kecuali dalam keadaan tertentu.
I.        ETIKA DAN HUKUM BAGI RS
 RS dalam melkukan promosi pemasaran harus bersifat:
ü  Informatif: memberikan informasi yang relevan dengan pelayanan & program RS yang efektif bagi pasien\konsumen.
ü  Edukatif: memperluas pengetahuan tentang berbagai fungsi  & program RS.
ü  Preskriptif: memberikan petunjuk keada masyarakat & pasien dalam proses pendiagnosaan & terapi.
ü  Preparatif: membantu pasien \keluarga pasien dalam pengambilan keputusan.

Þ     Definisi RS menurut WHO:
suautu usaha yang menyediakan pemondokan yang memberikan jasa pelayanan medic jangka pendek & panjang yang terdiri atas tindakan observasi, diagnostic, terapeutik, dan rehabilitasi, untuk orang-orang yang menderita sakit dan terluka dan untuk mereka yang mau melahirkan”.

Pasal 13 dari PERMENKES RI tersebut memberikan klasifikasi RS yaitu:
§  RS pemerintah terdiri:
¯  Tipe A, mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik speasilistik luas dan sub spealistik luas.
¯  Tipe B II, mempunyai fasilitas dan kemampuan medik speasilistik luas dan sub spesialistik terbatas.
¯  Tipe B I, mempunyai fasilitas dan kemampuan pelyanan medik sekurang-kurangnya II jenis spesialistik terbatas .
¯  Tipe C, mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medic spesialistik sekurang-kurangnya spesialistik 4 dasar lengkap.
¯  Tife D, mempunyai fasilitas dan kemampuan sekurang-kurangnya pelayanan medik dasar.
§  RS tipe A dan tipe B dapat berfungsi sebagai RS pendidikan.
J.       ETIKA DAN HUKUM BAGI KELUARGA BERENCANA (KB)
   KB berasal dari kata “kontra sepsi”
        Kontra : perlawanan
        Sepsi : pembuahan




Adapun kontrasepsi di gunakan dalam program KB yaitu:
à    Pil oral
à    Intra Uterine Device (IUD), dahulu di sebut spiral
à    Kondom, diaphragm
à    Busa vagina, jelly atau krim vagina
à    Pantang berkala\sistem kalender
à    Tubektomi & vasektomi
K.     TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN
1.      Kewenangan tenaga kesehatan
      Baik dalam UUK  maupun dalam PP. No 32 tahun 1996 tentang kesehatan tidak di temukan ketentuan mengenai kewenangan tenaga kesehatan. Namun, demikian kewenagan mengandung makna kekuasan untuk bertindak dan melakukan sesuatu dengan apa yang telah di gariskan dalam peraturan UU.
2.      Tanggung jawab etik
      Kode etik suatu profesi adalah berupa norna-norma yang harus di patuhioleh setiap anggota profesi yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas profesinya dan bermasyarakat.
3.      Tanggung jawab profesi
      Dalam menjalankan tugas profesinya berlandaskan pada kemampuan berupa pengetahuan keterampilan maupun sikaf profesionalnya.
4.      Tanggung jawab hukum
      Kesediaan dan kesanggupan untuk menerima dan menanggung segala konsekuensi hukum dari segala tindakan & akibat dari tindakan yang telah di lakukan.
L.      STANDAR PELAYANAN MEDIK
      Selain wewenang yang di miliki, tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya harus menaati prosedur. Suatu  tindakan medis sikafnya tidak bertentangan dengan hukum apabila:
Q       Mempunyai indikasi medis
Q       Di lakukan menurut aturan-aturan yang berlaku dalam ilmu kedokteran
Q       Harus mendapat persetujuan tindakan medis.
            Bagi petugas kesehatan tertentu dalam melakukan tugasnya profesinya harus:
Q       Menghormati pasien
Q       Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatn pribadi pasien
Q       Memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan  yang akan di lakukan.
Q       Meminta persetujuan tindakan yang akan di lakukan
Q       Membuat dan memelihara rekam medis
            Hubungan antara pasien & tenaga kesehatan :
Q       Pengobatan dan perawatan tidak di perlukan lagi
Q       Pasien menolak perawatan & pengobatan
Q       Pasien di rujuk ke dokter lain
Q       Dokter menganjurkan untuk mengakhiri pengobatan & perwatan
Q       Dokter tidak sanggup lagi memberikan pengobatan dan perawatan lagi
M.    ETIKA PENELITIAN
a.       Tujuan di adakan penelitian
     Untuk mencari kebenaran atau mengamati fakta-fakta secara sistematis dengan menggunakan ketentuan-ketentuan umum termasuk metode guna menemukan kebenaran baru.
b.      Tanggung jawab peneliti
       Di dalam melakukan penelitian , memiliki tanggung jawab, yaitu:
          š  Mereka yang di teliti
          š  Masyarakat umum
          š  Disiplin ilmu peneliti
          š  Sponsor yang membiayai penelitian
          š  Pemerintah sendiri maupun pemerintah di mana penelitian di lakukan.
c.       Deklarasi Helsinki 1964
      Di sebutkan setiap riset yang di lakukan pada manusia harus:
          š  Di ketahui tujuan
          š  Di ketahui metode
          š  Di ketahui mamfaat
          š  Di ketahui bahaya dan ketidak nyamanan
          š  Berhak menolak berpartisipasi dan bila berpartisipasi berhak untuk mengundurkan diri setiap saat
          š  Anak-anak tidak di perkenankan menjadi subjek riset
          š  Ibu hamil atau menyusui , kecuali dalam keadaan tertentu
Persetujuan dapat di lakukan oleh orang tua atau ahli warisanya, apabila:
»        Tidak mampu melakukan tindakan hukum
»        Karena keadaan kesehatan dan jasmaninya sama sekali tidak memungkinkanmenyatakan persetujuan tertulis
»        Telah meninggal dunia, dalam hal jasadnya akan di gunakan untuk objek penelitiaan dan pengembangan kesehatan
N.     ETIKA DALAM KARYA ILMIAH
1.      Judul,
    singkat tepat logis dan infomatif
2.      Nama penulis,
     dapat terdiri dari satu orang atau lebih dari seorang di sebutkan siapa peneliti utama dan peneliti penyerta
3.      Nama institusi/tempat penelitian,
     Tempat penulis bekerja yang dapat di gabungkan di gabungkan di tempat riset.
4.      Abstrak,
      Terdiri atas judul, nama penulis, nama institusi, tujuan penelitian, desain penelitian, bahan penelitian, metode, hasil dan kesimpulan.

5.      Pendahuluan,
     Latar belakang masalah, tinjauan pustaka, perumusan masalah dan hipotesis, semuanya di sajikan ringkas.
6.      Bahan riset & cara kerja
     Di sebutkan secara lengkap & jelas tahap demi tahap.
7.      Hasil,
     Data hendaknya relevan, mendukung tujuan riset dan tidak menyimpan dengan judul.
8.      Diskusi,
      Di bahas perbandingan hasil riset dengan penelitian lainnya. Mencamtumkan sumber kutipan setiap kali mengutip hasil riset atau pendapat orang lain.
9.      Ringkasan,
     Mengutarakan kembali secara ringkas
10.  Kesimpulan,
11.  Ucapan terima kasih
12.  Daftar rujukan,
     Di camtumkan secara akurat, relevan dengan isi tulisan dan mendukung uraian di dalamnya.
            

  
  




           


                   
            

4 komentar:

nurfiani mengatakan...

tambah lgi mba'.........

Mhuzchtafa mengatakan...

artikel tntg islam dlu

Unknown mengatakan...

masih ada 2 blum d baca,,, di situ d samping "arsip blog

Unknown mengatakan...

salh-salah nnti bwlaa... aku bli ngerti mengenai islam,,,,

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.