Salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan Islam,
yaitu mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau disamakan. Dalam
hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti tersebut dalam hadis:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya
atau minta dicukurkan alisnya." (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang
hasan. Demikian menurut apa yang tersebut dalam Fathul Baari)
Sedang dalam Bukhari disebut:Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.
Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul.
Sementara ulama madzhab Hanbali berpendapat, bahwa perempuan
diperkenankan mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah
(make up) dan meruncingkan ujung matanya, apabila dengan seizin suami,
karena hal tersebut termasuk berhias.
Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur rambut dahi itu
samasekali tidak boleh. Dan dibantahnya dengan membawakan riwayat yang
tersebut dalam Sunan Abu Daud: Bahwa yang disebut namishah (mencukur
alis) sehingga tipis sekali. Dengan demikian tidak termasuk menghias
muka dengan menghilangkan bulu-bulunya.
Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya Abu Ishak, bahwa satu ketika
dia pernah ke rumah Aisyah, sedang isteri Abu Ishak adalah waktu itu
masih gadis nan jelita. Kemudian dia bertanya: Bagaimana hukumnya
perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya? Maka jawab
Aisyah: Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat
mungkin.
0 komentar:
Posting Komentar